PENANGGULANGAN PERMASALAHAN DAGANG INTERNASIONAL ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Keywords:
Perdangangan Internasional, E-CommerceAbstract
Tujuan pengkajian ini adalah untuk mempertimbangkan upaya hukum dan pilihan hukum ketika menyelesaikan masalah serta untuk memahami mekanisme kompensasi lintas batas dalam e-commerce. Penelitian ini bersifat normatif, dengan pendekatan konseptual dan hukum. Sumber sumber hukum meliputi sumber hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan dan teknik analisis menggunakan cara deduktif. Terdapat upaya preventif dan deterrent untuk menyelesaikan perselisihan dalam e-commerce. Sedangkan pilihan hukum yang dikenal dalam hukum perdata internasional mencakup pilihan hukum eksplisit, pilihan hukum tersirat, pilihan hukum dugaan, dan pilihan hukum hipotetis. Selanjutnya, mekanisme kompensasi lintas negara dalam penyelesaian sengketa e-commerce dibagi menjadi tiga bagian: kompensasi sukarela, kompensasi melalui sengketa di luar pengadilan, dan kompensasi melalui sengketa pengadilan