Panduan Penulisan

  1. Naskah yang ditulis untuk Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat meliputi hasil-hasil aktivitas pengabdian kepada masyarakat dan penelitian terapan. Naskah ditulis menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
  2. Jurnal Pijar: Studi Manajemen dan Bisnis tidak menerima naskah melalui email. Naskah harus dikirimkan melalui sistem web. Bagi yang belum pernah registrasi, silahkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Naskah yang dikirimkan berupa file *.doc atau *.docx
  4. Panjang naskah diharapkan tidak melebihi 30 halaman.
  5. Penulisan naskah harus mengikuti aturan yang disediakan dalam template Jurnal
  6. Penulisan naskah disarankan dengan bagian struktur sebagai berikut: Pendahuluan - Tinjauan Pustaka (Opsional) - Metode - Hasil dan Pembahasan - Kesimpulan. Teorema yang sudah jelas tidak perlu ditulis, cukup disitasi ketika diperlukan. Bukti atau teori yang belum jelas kebenarannya dimana penulis memperjelas dengan mengembangkannya dapat ditambahkan setelah Pendahuluan.
  7. Sitasi dan daftar pustaka artikel lebih dari 10 dan diutamakan 5 tahun terakhir dan berasal dari jurnal yang bereputasi. Daftar pustaka dari jurnal minimal 80% dari yang ditulis.
  8. Saat mengirimkan naskah diwajibkan juga untuk mengirimkan pernyataan etika publikasi. Pernyataan etika publikasi tersebut diharapkan untuk dibaca,  dipatuhi dan ditandatangani sebelum dikirimkan.
  9. Setiap naskah akan direview oleh reviewer dengan sistem Blind Peer Review. Semua proses review dilakukan secara online melalui sistem web dan perkembangan dari naskah dapat dipantau oleh penulis melalui sistem web.
  10. Waktu setiap naskah mulai dikirim sampai dengan dinyatakan diterima oleh redaksi tidak akan sama tergantung dari proses review masing-masing naskah. Redaksi tidak bisa menjamin waktu terbit dengan pasti saat naskah baru dikirimkan oleh penulis.
  11. Segala sesuatu yang menyangkut perijinan pengutipan atau penggunaan software komputer untuk pembuatan naskah atau hal lain yang terkait dengan HAKI yang dilakukan oleh penulis naskah, berikut konsekuensi hukum yang mungkin timbul karenanya, menjadi tanggung jawab penuh penulis naskah tersebut.