ANALISIS DAMPAK SISTEM KERJA FLEKSIBEL TERHADAP KINERJA PEGAWAI DI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Authors

  • Zahera Mega Utama Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
  • Sunniasi Eveline Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
  • I Gusti Ayu Putu Sandra Crisna Laksana Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama
  • Irna Anggraeni Putri Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

DOI:

https://doi.org/10.65096/pmb.v3i3.1854

Abstract

Perubahan dunia kerja, didorong oleh teknologi dan pergeseran nilai sosial, membawa sistem kerja fleksibel sebagai solusi efektif. Sistem ini memungkinkan pegawai mengatur waktu dan tempat kerja, meningkatkan keseimbangan kehidupan dan produktivitas. Pandemi COVID-19 mempercepat adopsi sistem ini, terbukti memberikan manfaat seperti pengurangan stres dan biaya operasional. Di Indonesia, pemerintah telah mengadopsi sistem kerja fleksibel untuk ASN, termasuk di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023. Meskipun menjanjikan, penerapannya menghadapi tantangan dalam manajemen waktu, koordinasi tim, dan dampak psikologis pegawai. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak implementasi sistem kerja fleksibel di BPK terhadap kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik. Hasil penelitian diharapkan memberikan rekomendasi strategis bagi pengambilan keputusan dan peningkatan efisiensi kerja di sektor publik.

References

Afandi, P. (2018). Manajemen sumber daya manusia: Teori, konsep dan indikator. Pekanbaru: Zanafa Publishing.

Alqasa, A., & Alsulami, H. (2022). The impact of flexible working hours on employee productivity and work-life balance. Journal of Human Resource Management, 10(3), 45–59

Arthur, S., Bennett, W., & Smith, R. (2019). Flexible work arrangements: Addressing work-family balance and productivity. Journal of Workplace Innovation, 8(2), 120–135

Cannon, M., & Elford, J. (2017). Global trends in flexible work arrangements: Social-demographic changes and technological advancements. Journal of Organizational Change Management, 30(5), 765–781

Kammerer, C. (1960). Flexible work arrangements and their impact on family obligations

Mandalahi, R., Smith, J., & Lee, T. (2024). Flexible work arrangements and their effects on employee performance: A contemporary review. International Journal of Organizational Studies, 15(1), 101–120

Mangkunegara, A. A. A. P. (2009). Manajemen sumber daya manusia perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rivai, V. (2012). Manajemen sumber daya manusia untuk perusahaan: Dari teori ke praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Sulistyowati. (2021). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Wibowo. (2010). Manajemen kinerja. Jakarta: Rajawali Pers.

Wibowo. (2017). Manajemen kinerja. Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 8/SE/X-XIII.2/12/2023 tentang Sistem Kerja Fleksibel bagi Pegawai di Lingkungan Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.

Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan. (2013a). Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 204/K/X-XIII.2/3/2013 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai pada Pelaksana BPK.

Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan. (2013b). Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 382/K/X-XIII.2/6/2013 tentang Pedoman Manajemen Presensi.

Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023a). Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023b). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Downloads

Published

07/31/2023

How to Cite

Utama, Z. M., Eveline, S., Laksana, I. G. A. P. S. C., & Putri, I. A. (2023). ANALISIS DAMPAK SISTEM KERJA FLEKSIBEL TERHADAP KINERJA PEGAWAI DI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. Jurnal Pijar, 3(3), 380–393. https://doi.org/10.65096/pmb.v3i3.1854