Canygia Cesar Putra Kedua, & Frans Simangunsong. (2026). Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia. Jurnal Adijaya Multidisplin, 3(06), 1035–1048. Diambil dari https://e-journal.naureendigition.com/index.php/jam/article/view/1992