Penerapan al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir dalam Kebijakan Ibadah saat Pandemi Covid-19 di Indonesia

Penulis

  • Jesiana Naisela Putri Universitas Negeri Semarang
  • Ferita Maharani Universitas Negeri Semarang
  • Fifi Tri Ariani Universitas Negeri Semarang
  • Nawa Udlma Aizama Universitas Negeri Semarang
  • Restu Dimas Surya Pradipta Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Masyaqqah, SE, ibadah, Covid-19

Abstrak

Penelitian ini membahas implementasi kaidah fikih al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir dalam kebijakan ibadah pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Kaidah ini menegaskan bahwa setiap kesulitan (masyaqqah) menjadi dasar kemudahan (taysir) dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan keagamaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ibadah pada masa pandemi, seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020, merupakan penerapan prinsip al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir karena memberikan keringanan (rukhsah) secara proporsional tanpa menghapus kewajiban ibadah. Selain itu, penerapan kaidah ini juga memberikan kontribusi dalam menciptakan kemudahan dan menjaga keselamatan umat di tengah kondisi darurat. Dari perspektif hukum positif, kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan perlindungan jiwa. Implementasi ini menunjukkan sinergi antara norma agama dan kebijakan negara dalam memberikan kemudahan beribadah di masa darurat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-28

Cara Mengutip

Jesiana Naisela Putri, Ferita Maharani, Fifi Tri Ariani, Nawa Udlma Aizama, Restu Dimas Surya Pradipta, & Baidhowi. (2025). Penerapan al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir dalam Kebijakan Ibadah saat Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Adijaya Multidisplin, 3(06), 938–945. Diambil dari https://e-journal.naureendigition.com/index.php/jam/article/view/1966