Analisis Penghitungan Pph Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Tidak Tetap Guna Menentukan Beban Pajak Karyawan Pada Koperasi Primkoppolres Kediri Kota

Penulis

  • One Lovenya Byan Universitas Islam Kadiri
  • Puji Rahayu Universitas Islam Kadiri

Kata Kunci:

Pajak Penghasilan Pasal 21, Undang-Undang Perpajakan

Abstrak

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penghitungan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai pada Koperasi Primkoppolres Kediri Kota dalam rangka perencanaan pajak. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan perhitungan PPh pasal 21 gaji pegawai Koperasi Primkoppolres Kediri Kota telah dilakukan secara benar berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-20

Cara Mengutip

One Lovenya Byan, & Puji Rahayu. (2025). Analisis Penghitungan Pph Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Tidak Tetap Guna Menentukan Beban Pajak Karyawan Pada Koperasi Primkoppolres Kediri Kota. Jurnal Adijaya Multidisplin, 3(06), 891–898. Diambil dari https://e-journal.naureendigition.com/index.php/jam/article/view/1955