Putusan Kppu Nomor 15/Kppu-I/2019: Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Kata Kunci:
Harga tiket, KPPU, Kartel, Persaingan UsahaAbstrak
Pada awal minggu kedua tahun 2019, terjadi anomali pada harga tiket layanan transportasi udara berjadwal, di mana setelah musim puncak, seharusnya harga tiket mengalami penurunan, namun harga tiket tetap tinggi. Akibat kondisi ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan dugaan pelanggaran penetapan harga tiket dan indikasi tindakan kartel yang dilakukan oleh beberapa maskapai penerbangan. Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh beberapa fakta, termasuk perbandingan harga tiket pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang menunjukkan bahwa harga tiket menurun setelah musim puncak. Data BPS juga menunjukkan bahwa kenaikan harga tiket menjadi salah satu faktor penyumbang inflasi pada tahun 2019. Faktor lain yang mempengaruhi adalah struktur pasar yang terkonsentrasi hanya pada beberapa maskapai penerbangan. Untuk membuktikan adanya praktik kesepakatan harga tiket, KPPU menyelidiki apakah para pihak yang dilaporkan telah membuat kesepakatan dengan menunjukkan unsur-unsur dugaan pelanggaran, terutama terkait unsur kesepakatan. Dalam menelaah komponen kesepakatan, Komisi tidak hanya fokus pada perjanjian tertulis, tetapi juga pada kontrak tidak tertulis dan apakah ada kesepakatan antar pihak yang dilaporkan. Hal penting lainnya yang menjadi fokus adalah keputusan yang akan dikeluarkan oleh majelis komisi, apakah keputusan tersebut memiliki efek jera atau hanya berupa peringatan dan rekomendasi.

