Kepastian Hukum Peradilan Koneksitas Perkara Tindak Pidana Korupsi

Penulis

  • Dwi Novantoro Universitas Jember

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Peradilan Koneksitas, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Dalam praktik penegakkan hukum, pemeriksaan secara koneksitas masih jarang untuk diterapkan. Masing-masing sistem peradilan lebih sering berjalan sendiri sendiri atau dengan kata lain bila terjadi tindak pidana yang dilakukan bersama antara oknum militer dan oknum sipil lebih sering diperiksa secara terpisah (splitzing). Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa peraturan tentang peradilan koneksitas sudah ada dan sudah terbentuk sebagai peraturan yang harus dilaksanakan. Dengan demikian diharapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum militer dan oknum sipil dapat diperiksa dan diadili secara akuntabel dan menjujung tinggi azas equality before the law. Dengan adanya peradilan koneksitas diharapkan dapat menghindari perbedaan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang sama. Sehubungan dengan hal tersebut peneliti tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah penerapan acara koneksitas dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya oleh anggota militer.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-28

Cara Mengutip

Dwi Novantoro. (2025). Kepastian Hukum Peradilan Koneksitas Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Adijaya Multidisplin, 3(02), 170–184. Diambil dari https://e-journal.naureendigition.com/index.php/jam/article/view/1769