Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Kepemilikan Aset di Australia
Kata Kunci:
Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, PPh Pasal 4 ayat (2), Penghasilan lainnya, Kelalaian dan Ketidaktahuan Wajib PajakAbstrak
Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Laporan Akhir ini menganalisis kelalaian dan ketidaktahuan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan penghasilannya, sehingga menimbulkan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh fiskus. Laporan Akhir ini bertujuan untuk mengetahui penyebab utama dilakukan pemeriksaan pajak dan bagaimana proses pemeriksaan pajak yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengalami pemeriksaan pajak. Hasil analisis menunjukan menunjukkan bahwa terdapat kelalaian dan ketidaktahuan Wajib Pajak dalam pelaporan atas penghasilan, ditemukan adanya penghasilan lainnya yang ditemukan dalam rekening bank atas transaksi sewa bangunan berupa apartemen di Australia yang tidak dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang menyebabkan hal tersebut menjadi fokus pemeriksaan pajak bagi pihak fiskus. Setelah mengalami kesalahan dalam pelaporan pajak sebelumnya, Wajib Pajak sebaiknya melaporkan penghasilan yang sebenarnya dalam pelaporan pajak berikutnya untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan. Melalui program sosialisasi yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dapat meningkatkan pemahaman Wajib Pajak tentang kewajiban pajak dan prosedur pelaporan yang tepat.
Kata Kunci: Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, PPh Pasal 4 ayat (2), Penghasilan lainnya, Kelalaian dan Ketidaktahuan Wajib Pajak.