Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pada Perilaku Konsumen di Indonesia

Penulis

  • Melinda Christanti Kwan Politeknik Ubaya
  • Bayu Sarjono Politeknik Ubaya

Kata Kunci:

pajak, pajak pertambahan nilai, pembelian, perilaku konsumen

Abstrak

Perpajakan adalah salah satu sumber uang yang diandalkan oleh pemerintah di seluruh dunia untuk mempertahankan operasi mereka dan mengelola perekonomian. Karena individu tidak memutuskan untuk membayar pajak, maka pada dasarnya pajak merupakan pungutan wajib atas pendapatan. Perilaku pembelian merupakan suatu proses psiko-ekonomi yang sangat rumit dimana setiap konsumen berupaya untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan tertentu dengan melakukan pembelian barang yang diinginkannya. Informasi ini memungkinkan untuk mengantisipasi bagaimana konsumen akan merespons penyesuaian harga yang dilakukan pada masing-masing produk, yang membantu dalam mengidentifikasi harga yang kompetitif dan menguntungkan dalam hal memperoleh keunggulan kompetitif.

Berdasarkan temuan studi kasus, tidak mengherankan jika konsumen memandang kenaikan tarif PPN sebagai elemen yang sangat merugikan yang akan menurunkan daya beli dan standar hidup mereka dengan menaikkan harga barang. Kenaikan tarif PPN berdampak signifikan terhadap pelanggan. Kita dapat menyimpulkan bahwa tanggapan penjual tidak proporsional dengan perubahan tarif PPN. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki kelayakan menilai perubahan pola pembelian konsumen sebagai respons terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dan penggunaan rumus elastisitas harga permintaan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-10

Cara Mengutip

Kwan, M. C., & Sarjono, B. (2024). Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pada Perilaku Konsumen di Indonesia. Jurnal Adijaya Multidisplin, 2(03), 338–348. Diambil dari https://e-journal.naureendigition.com/index.php/jam/article/view/1421