Strategi Penyelesaian Konflik Pulau Antara Kabupaten Aceh Singkil Pemerintah Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara

Penulis

  • ardi eko Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Neneng Sri Rahayu
  • Hamka Hamka

Kata Kunci:

Strategi Penyelesaian Sengketa Pulau, wilayah administrasi

Abstrak

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan Pulau melakukan verifikasi pulau pada tahun 2008 di Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, hasil dari kegiatan tersebut empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Tahun 2009, Pemerintah Aceh merespon dengan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam cakupan Wilayah Aceh, namun sayangnya koordinat keempat pulau tersebut yang disampaikan tidak sesuai dengan lokasi eksisting keempat pulau kemudian Kementerian Dalam Negeri memberikan kode keempat pulau tersebut masuk ke dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditetapkan melalui Kepmendagri Kode Data Wilayah Administasi Pemerintahan dan Pulau. Hal ini menimbulkan sengketa pulau antara Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi aspek-aspek penyebab sengketa dan merumuskan strategi penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data dilakukan wawancara serta observasi lapangan. sementara itu, proses analisa menggunakan teori boundary making dan dalam perumusan strategi menggunakan pembobotan.

Kata Kunci: Sengketa, Pulau, wilayah administrasi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-11

Cara Mengutip

eko, ardi, Sri Rahayu, N., & Hamka, H. (2024). Strategi Penyelesaian Konflik Pulau Antara Kabupaten Aceh Singkil Pemerintah Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Adijaya Multidisplin, 2(03), 218–240. Diambil dari https://e-journal.naureendigition.com/index.php/jam/article/view/1340