PERBANDINGAN PRINSIP KEADILAN SISTEM JAMINAN SOSIAL DENGAN MAQASID SYARIAH

Authors

  • Ubaidillah Ubaidillah Fakultas Hukum dan Sosial, Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Haniyah Haniyah Fakultas Hukum dan Sosial, Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Dimas Aji Perdana Fakultas Hukum dan Sosial, Universitas Sunan Giri Surabaya

Keywords:

penyelanggran Sistem Jaminan Sosial, Prinsip Keadilan Maqasid Syariah, Hukum Syariah

Abstract

Penelitian untuk mengetahui penerapan dalam pelayanan sistem jaminan sosial dengan maqasid syariah berdasarkan perinsip-prinsip keadilan dan menpunyai tujuan untuk melihat apa ada ketidaksesuian dalam dalam perinsip sistem jaminan sosial dan perinsip keadilan dalam maqasid syariah Seperti sekarang ini yang dilakukan pemerintah Indonesia. pemerintah Indonesia sebagai upaya mensejahterakan rakyatnya dalam membantu menghadapi  resiko    atau    ancaman    pada    jiwa seseorang pemerintah mengadakan asuransi berbasis jaminan sosial yang sekarang dikembangkan menjadi BPJS Kesehatan.Hasil dari penelitian ini adalah Pada studi Islam mengatakan bahwa jaminan sosial itu  terdiri  dari  dua  macam, yakni jaminan sosial tradisional dan jaminan sosial berbentuk  asuransi  sosial.  Maka  berarti  jaminan sosial  yang  dikatakan  BPJS disebut  jaminan  sosial tradisional   atau   At-Takaful   Al-Ijtima’iy  artinya jaminan sosial yang ditanggung oleh negara untuk menjamin   kebutuhan   dasar   rakyatnya   melalui instrumen-instrumen filantropi seperti zakat, infak, sedekah,  wakaf  dan  bahkan  termasuk  pajak.  Akad yang  digunakan  BPJS  didasarkan  pada  ketentuan akad dan personalia hukum Fatwa Dewan Syari’ah Nasional   Nomor   98/DSN-MUI/XII/2015   Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syari’ah. Dan juga sudah sesuai dengan jenis-jenis akad yang diatur dalam hukum ekonomi Islam  dimana  akad-akad  tersebut  termasuk  dalam bagian dari akad tabarru’ (tolong-menolong) yang sesuai  dengan  prinsip  dari  BPJS  Kesehatan  yaitu prinsip gotong royong.

Downloads

Published

2023-12-14

How to Cite

Ubaidillah, U., Haniyah, H., & Perdana, D. A. (2023). PERBANDINGAN PRINSIP KEADILAN SISTEM JAMINAN SOSIAL DENGAN MAQASID SYARIAH. Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(04), 224–230. Retrieved from http://e-journal.naureendigition.com/index.php/sjim/article/view/971