PERBANDINGAN PRINSIP KEADILAN SISTEM JAMINAN SOSIAL DENGAN MAQASID SYARIAH
Keywords:
penyelanggran Sistem Jaminan Sosial, Prinsip Keadilan Maqasid Syariah, Hukum SyariahAbstract
Penelitian untuk mengetahui penerapan dalam pelayanan sistem jaminan sosial dengan maqasid syariah berdasarkan perinsip-prinsip keadilan dan menpunyai tujuan untuk melihat apa ada ketidaksesuian dalam dalam perinsip sistem jaminan sosial dan perinsip keadilan dalam maqasid syariah Seperti sekarang ini yang dilakukan pemerintah Indonesia. pemerintah Indonesia sebagai upaya mensejahterakan rakyatnya dalam membantu menghadapi resiko atau ancaman pada jiwa seseorang pemerintah mengadakan asuransi berbasis jaminan sosial yang sekarang dikembangkan menjadi BPJS Kesehatan.Hasil dari penelitian ini adalah Pada studi Islam mengatakan bahwa jaminan sosial itu terdiri dari dua macam, yakni jaminan sosial tradisional dan jaminan sosial berbentuk asuransi sosial. Maka berarti jaminan sosial yang dikatakan BPJS disebut jaminan sosial tradisional atau At-Takaful Al-Ijtima’iy artinya jaminan sosial yang ditanggung oleh negara untuk menjamin kebutuhan dasar rakyatnya melalui instrumen-instrumen filantropi seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan bahkan termasuk pajak. Akad yang digunakan BPJS didasarkan pada ketentuan akad dan personalia hukum Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syari’ah. Dan juga sudah sesuai dengan jenis-jenis akad yang diatur dalam hukum ekonomi Islam dimana akad-akad tersebut termasuk dalam bagian dari akad tabarru’ (tolong-menolong) yang sesuai dengan prinsip dari BPJS Kesehatan yaitu prinsip gotong royong.