SISTEM PEWARISAN MENURUT HUKUM WARIS ADAT MENGENAI SISTEM KEKERABATAN YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT ADAT INDONESIA
Keywords:
Hukum Waris Adat, KekerabatanAbstract
Terdapat 3 jenis hukum waris di negara Indonesia, yakni waris islam, waris BW dan waris adat.penulisan ini akan fokus kepada hukum waris adat. Waris adat memiliki sifat yang khas dan corak tersendiri dalam penerapannya yang tentu saja memiliki perbedaan dengan hukum waris lainnya. tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis terhadap sistem pewarisan atau bagi waris berdasar hukum waris adat berkaitan dengan sistem kekerabatan yang ada di negara ini. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang bersumber dari bahan hukum primer. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini merupakan pendekatan peraturan perundang undangan hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi waris berdasar hukum waris adat tidak merujuk pada sistem kekerabatan masyarakat adat. harta peninggalan yang berhubungan dengan pewarisan harus dilakukan pembedaan berdasar sumber dari harta itu karena memiliki keterkaitan dengan sistem kekerabatan yang dianut masyarakat daerah masing masing, yakni patrilinieal, matrilineal, maupun parental. Hal ini dikarenakan tidak seluruh harta yang ditinggalkan pewaris dapat dilakukan pembagian waris secara individu.