Lebih dari Sekadar Label: Sertifikasi Halal dan Masa Depan Bisnis UMKM
Kata Kunci:
sertifikasi halal, pendamping proses produk halal, UMKM, Indonesia, HalalAbstrak
Kemunculan sertifikasi halal telah meningkatkan kesadaran para pelaku bisnis, termasuk Usaha Mikro dan Kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, diatur bagaimana menjamin ketersediaan produk halal serta bagaimana memperoleh sertifikasi halal, khususnya bagi industri makanan dan minuman. Di Indonesia, jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendominasi keseluruhan sektor industri. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam manfaat dan kendala penerapan sertifikasi halal oleh UMKM dari dua kelompok yang berbeda. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menerapkan dua teknik pengumpulan data kualitatif, yaitu wawancara mendalam (in-depth interview) dan teknik kelompok nominal (nominal group technique/NGT). Dua jenis pemangku kepentingan dilibatkan dalam penelitian ini untuk mewakili pelaku UMKM dan pendamping proses produk halal. Penelitian ini melakukan wawancara terhadap 23 UMKM serta melibatkan lima pendamping proses produk halal dalam sesi NGT. UMKM dan anggota tim pendamping proses produk halal memiliki kesamaan pandangan pada beberapa isu, seperti peran tim pendamping halal dan lamanya proses sertifikasi halal. Kedua kelompok juga menunjukkan perbedaan pandangan pada beberapa isu lain, seperti komitmen terhadap proses sertifikasi halal. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data (wawancara mendalam dan teknik kelompok nominal) serta membandingkan perspektif dua kelompok yang berbeda, penelitian ini mampu menghadirkan dua sudut pandang yang berbeda dalam penerapan sertifikasi halal.

